Pihak( RSUD) Tigaraksa Kabupaten Tangerang Harus Tangung Jawab Atas meningal Dunia, Ibu Ade Alidah, Istri Almarhum Saniman?.

Kabupaten Tigaraksa Tangerang, bintangpos.com.
Rumah Sakit umum (RSUD) Tigaraksa kabupaten Tangerang. Jalan Tigaraksa Adiyasa Kelurahan kadu agung Kecamatan tigaraksa. 25/08/2025,
Saniman suami dari( Alm) ibu ade Alidah Medatanggi ke RS Umum, Untuk Minta hasil Rontgen yang katanya (Alm) sebelum Meninggal Dunia telah di Vonis penyakit (DBD) Oleh DR, Rian Juliansyah Saat itu juga, Kata Saniman.
Saniman suami Almarhum Untuk hasil dari Rontgen tersebut Tidak Sesuai dengan penyakit yang di tujukan kepada (Almarhum) Ibu Ade Alidah masalah ini membuat saniman Sangat terpukul Juga kecewa, kepada pihak RS Umum tigaraksa Tangerang Atas kelalaian Oleh DR. Rian Juliansyah Perbuat.
Sehingga Istri saya meninggal Dunia di lokasi. ini akan saya usut dan sya akan laporkan ke pihak( APH), Aparat penegak hukum setempat,ujar saniman Sangat kecewa sekali
Sudah saya sampaikan sebelum nya kepada DR.Rian juliansyah, kalo memang Istri saya tidak Bisa di tanggani oleh (DR) Rian juliansyah ya.
Saya untuk minta surat Rujukan dan Arahan Supaya istri saya bisa selamat dan sembuh dari penyakitnya.
Saya sangat kecewa sekali dengan keterlambatan penanganan/ Tindakan nya Juga di duga, benar benar ada unsur kelalai dalam menangani Istri saya yang katanya di Vonis penyakit (DBD).
“Sehingga, istri saya menghembuskan napas, Terakhir di RS umum tigaraksa jelas, Pihak, RS Harus bertanggung jawab atas meninggal nya Alm istri sya”, Tegas nya saniman.
Saniman mengadukan masalah hal ini kepada, Jami selaku Awak media, atas musibah yang menimpa Istri nya.
Sehingga meninggal Dunia, karena di duga kuat kelalaian dalam menangani/ Melayani Pasien nya, Saniman selaku Istri Almarhum akan menuntut Pihak, RS Umum.
Atas meninggal nya, Almarhum istri nya Demi mendapatkan Ke Adilan, di tambah kan lagi supaya Pihak Penegak hukum, berwajib dan Pemerintah kabupaten Tangerang bertindak Tegas kepada rumah sakit umum tigaraksa ( RSUD).
Setelah di konfirmasi, Kami juga selaku awak media akan mendalami masalah kasus ini sampai dengan selesai, Kami selaku Awak media segera mengkonfirmasi kepada Pihak Kepala Dinas Kesehatan Juga Bupati Tangerang dan Penegak hukum terkait sama RS umum Tigaraksa.
Untuk memintai keterangan dari DR. Rian juliansyah, tentang masalah ini.
Kalo memang pihak, RS. Umum tigaraksa tidak mau pertanggung jawaban atas meninggal nya ALM. Ibu ade Alidah Kami segera melaporkan kepada Bapak Bupati Tangerang dan Kedianas kesehatan Juga ombudsman RI, Sama (APH).
Aparat penegak hukum, pasal 359.kitab UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA. (KUHP) mengatur Tentang Tindakan kelalaian.yang di sebabkan kematian Orang lain. Dengan Ancaman hukuman Pidana penjara paling lama 5 tahun atau Pidana kurungan paling lama 1 tahun.
Supaya Rumah sakit di mana pun berada khusus seluruh Indonesia Tidak ada lagi Peristiwa Kasus seperti ini
Supaya Pihak pihak rumah sakit dimana pun melayani dengan baik dan tulus kepada Pasien dan masyarakat Umum karena Uda di gaji okeh masyarakat melalui Pajak,” Bersambung.
( Bintang Napitupulu/ Red )