Menkeu Purbaya Soroti Praktek Jual Beli Jabatan dan Proyek Fiktif Yang Jadi Penyakit Akut Kepala Daerah.


Jakarta, bintangpos.com.

Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025 di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin 20 Otober 2025.

Terhembus kasus dugaan, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti budaya dan praktik penyalahgunaan kekuasaan yang sering terjadi, dan jadi penyakit akut setiap kepala daerah yang menjabat.

Yakni jual beli jabatan dan proyek fiktif.

Dua modus korupsi ini harus terus jadi perhatian aparat penegak hukum.

Hal ini disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa saat memberikan paparan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025 di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin 20 Otober 2025.

Purbaya mengutip dari data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa dalam tiga tahun terakhir, masih banyak kasus penyelewengan di daerah.

Salah satu daerah yang hingga terakhir masih terdapat praktik jual-beli jabatan yakni di Bekasi. Purbaya juga mengendus praktik proyek fiktif di Sumatera Selatan.

Ia menyebut kasus-kasus tersebut mencerminkan reformasi tata kelola dalam pemerintah daerah (Pemda) belum sepenuhnya tuntas.

“Data KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) juga mengingatkan kita dalam tiga tahun terakhir, masih banyak kasus di daerah,” ujar Purbaya.

“Suap audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) di Sorong dan Meranti, jual-beli jabatan di Bekasi, sampai proyek fiktif BUMD di Sumatera Selatan.

Artinya, reformasi tata kelola ini belum selesai,” imbuhnya.

Dari data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tiga tahun terakhir, masih banyak kasus penyelewengan di daerah.

“Data KPK juga mengingatkan kita dalam tiga tahun terakhir, masih banyak kasus di daerah.

Suap audit BPK di Sorong dan Meranti, jual-beli jabatan di Bekasi, sampai proyek fiktif BUMD di Sumatera Selatan. Artinya, reformasi tata kelola ini belum selesai,” ujarnya.

Purbaya mendorong semua pemda untuk segera berbenah. Pemda diminta memperbaiki tata kelola dan disiplin anggaran dan sistem pengawasan internal dalam waktu dekat.

Hal ini dianggap penting untuk memperbaiki kepercayaan publik dan memperkuat ekonomi di tingkat lokal.

Purbaya juga mengutip hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 menunjukkan skor integritas nasional baru mencapai 71,53, di bawah target 74.

Sebagian besar pemerintah daerah masih masuk kategori rentan atau zona merah, dengan skor rata-rata provinsi sebesar 67 dan kabupaten 69.

“Coba tolong perbaiki dua triwulan ke depan deh, jadi saya bisa ngomong ke atas. Kalau saya kan paling penting.

Untuk saya yang penting adalah ekonominya bergerak dan bergeraknya merata bukan di pusat saja,” kata Purbaya.

Purbaya mendorong seluruh kepala daerah untuk lebih transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola Anggaran publik.

Menurut nya, tata kelola yang bersih dan efisien akan memperkuat kepercayaan publik, mendorong arus Investasi, serta membuat ekonomi daerah lebih tangguh.

“Mari kita kelola uang publik dengan hati-hati, cepat, dan bertanggung jawab supaya ekonomi daerah makin kuat dan masyarakat makin sejahtera,” ungkap Purbaya.

Kata Purbaya, masalah korupsi di daerah mengakibatkan kebocoran anggaran dan menghambat pembangunan.

Kasus Jual Beli Jabatan di Bekasi

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, membantah ada praktik jual beli Jabatan di lingkungan Pemerintahan nya.

“Ada Enggak suara di Kota Bekasi yang jual beli Jabatan, sekarang lu merasakan enggak?

Dengar Enggak?,” ujar Tri saat di temui wartawan di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Selasa 21 Oktober 2025.

Tri memastikan bahwa seleksi pegawai di lingkungan Pemkot Bekasi sudah dilakukan dengan terbuka dan transparan.

Berdasarkan catatan Jejak sejarah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) kasus proyek dan jual beli jabatan pada 5 Januari 2022.

Salah satu dari 12 orang yang kena OTT adalah Rahmat Effendi yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Bekasi.

Rahmat Effendi didakwa menerima Rp10 miliar dari persekongkolan pengadaan barang dan jasa.

Soal jual beli jabatan, dia juga didakwa meraup Rp7,1 miliar dari setoran para ASN di lingkungan Pemkot Bekasi.

Pengadilan Negeri Bandung telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Rahmat Effendi atau biasa disebut.

Sebagai Pepen karena terbukti bersalah dalam suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Rahmat Effendi dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Hak politik Rahmat untuk di pilih turut dicabut selama lima tahun setelah hukuman penjara selesai dilaksanakan.

Hukuman terhadap eks Wali Kota Bekasi itu kemudian diperberat di tingkat banding menjadi 12 tahun penjara.

Selain itu, majelis hakim mewajibkan Pepen membayar pidana denda Senilai Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Rahmat Effendi kemudian mengajukan Peninjauan Kembali atau PK. 7 Agustus 2024, MA menolak PK yang diajukan Rahmat Effendi”, Tandasnya.

( Bintang Napitupulu)

Berita Terkait

Top
onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, DIRECT