PT Langkah Terus Jaya Ada apa dengan Dinas DTRB kabupaten Tangerang, Juga Mangkir dari Panggilan Satpol PP Kabupaten Tangerang.
Kabupaten Tangerang, bintangpos.com.
Manajemen PT Langkah Terus Jaya (LTJ), pengembang proyek Pasar Niaga Mega Ria Cikupa, tidak menghadiri panggilan resmi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang pada Selasa, 28 Agustus 2025.
Panggilan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran peraturan daerah terkait pelaksanaan pembangunan yang telah mendapatkan surat penghentian dari dinas berwenang.
Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Tangerang, Abdul Fatah, membenarkan ketidakhadiran pihak manajemen PT LTJ dalam agenda pemanggilan tersebut.
Ia menegaskan bahwa Satpol PP akan melayangkan surat panggilan kedua serta melakukan koordinasi dengan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Lebih lanjut, Abdul Fatah menyampaikan bahwa pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan lapangan (kroscek) guna memastikan kondisi terkini aktivitas pembangunan di lokasi proyek PT LTJ.
Sementara itu, perwakilan PT LTJ bernama Dedi menolak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai pemanggilan tersebut.
Ia menyebut bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menjawab persoalan terkait surat penghentian dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran PT LTJ tetap melanjutkan aktivitas pembangunan meskipun telah menerima teguran resmi dari instansi terkait.
Satpol PP Kabupaten Tangerang menegaskan komitmennya untuk menegakkan peraturan daerah dan menindaklanjuti pelanggaran sesuai dengan ketentuan hukum Republik Indonesia yang berlaku Di Negeri Indonesia.
“Kami akan tegaskan pada pihak pelanggar Perda yang di lakukan oleh pengguna usaha, akan tindak tegasnya”, katanya
( Bintang Napitupulu)








