Baru Pasang Papan Setelah Viral! Proyek Jalan Gembong Kaler di Duga di kerjakan Diam-diam, Dinas Perkim kabupaten Tangerang Disorot Tajam.


Kabupaten Tangerang, bintangpos.com.

Ada yang janggal tapi nyata di Kampung Gembong Kaler, Desa Gembong, Kecamatan Balaraja. Proyek peningkatan jalan senilai Rp149 juta dari APBD 2025 di kerjakan tanpa papan informasi dan tanpa sepengetahuan kepala desa.

Ironisnya, papan proyek baru di pasang setelah ramai di beritakan media. Publik pun menduga proyek ini Sengaja di jalankan Diam-diam dan baru “tampil” ketika ketahuan publik.

Di duga Akibat Penyalahgunaan Fungsi Ruang, Kawasan Bizlink Jadi Pemicu Banjir di Jalan Sumur Wareng

Ramai di Pemberitaan, Panas di Lapangan: Dugaan Bancakan Proyek PL 29 Kecamatan Kian Terbuka.

Sabtu tgl:8-11-2025, meninjau lokasi. Papan proyek memang sudah berdiri, namun pengawasan nihil, pekerja tanpa alat pelindung diri, dan suasana kerja tampak asal-asalan.

Warga juga mengeluhkan kualitas paving block yang dinilai tidak layak dan cepat rusak.

Kondisi ini semakin menguatkan dugaan lemahnya kontrol dan tanggung jawab dinas pelaksana Proyek tersebut.

Sibuk Seremonial, Pengawasan Lumpuh? Publik Desak Evaluasi 29 Kecamatan, Figur Tegas seperti Bu Intan Dinilai Layak di libatkan

Berdasarkan papan proyek yang baru terpasang, kegiatan ini bernama Peningkatan Jalan Kampung Gembong Kaler RT 03 RW 02, dilaksanakan oleh CV Dua Putra Sunda dengan masa kerja 30 hari kalender di bawah Tanggung jawab Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman (Perkim) Kabupaten Tangerang.

Namun sejak awal, transparansi dan koordinasi dinilai nol besar: kepala desa tak dilibatkan, pengawas tak hadir, dan papan proyek muncul setelah viral.

Carut-Marut Proyek Pokir: Dinas Diam, Kecamatan Nurut, dan Rakyat Ditinggal Janji Manis!

Padahal, setiap proyek APBD wajib terbuka sejak pengerjaan di mulai, sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 77 Tahun 2020, PP No. 12 Tahun 2019, dan UU No. 23 Tahun 2014.

Ketiadaan papan proyek sejak awal bukan hal sepele, melainkan pelanggaran prosedural dan maladministrasi yang dapat mengarah pada penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor No. 31/1999 jo. UU 20/2001.

Aktivis sosial Deni Hermawan menyoroti lemahnya kontrol dinas: “Dinas Perkim jangan menunggu viral baru pasang papan proyek. Itu bukan pembenahan, tapi pembenaran setelah ketahuan.

Kalau begini terus, rakyat bisa anggap proyeknya cuma formalitas laporan.”

Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi YLPK PERARI, Buyung, menegaskan “Kalau proyek jalan baru pasang Papan setelah viral, itu bukan sekadar keteledoran, tapi menipu Publik. Proyek APBD bukan milik pribadi.

Setiap rupiah harus bisa diaudit sejak awal.

Jangan tunggu disorot baru sibuk klarifikasi!” Ia menilai, praktik semacam ini berpotensi menjadi budaya “Korupsi kecil-kecilan” di birokrasi daerah.

Publik kini menuntut evaluasi serius dari Bupati Tangerang, serta Audit administratif dan Teknis dari Inspektorat dan APIP.

Papan proyek boleh berdiri, tapi kelalaian tak bisa di sembunyi kan. Jika dinas menunggu viral baru bekerja, untuk apa ada SOP dan pengawasan?

Rakyat bukan penonton mereka pemilik uang rakyat. Dan ketika proyek di jalankan tanpa Transparansi, yang di bangun bukan jalan, tapi lubang besar ketidak percayaan”, Tandas nya

( Bintang Napitupulu)

Berita Terkait

Top
onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, DIRECT