Diduga proyek yang Dinas Pendidikan Kab Tangerang melanggar undang-undang KIP.


Tangerang, bintangpos.com.

Kabid sd kab Tangerang Dilli windu rezeki Sugandi.ST.MT, super power di dinas pendidikan kab Tangerang.
Dinas pendidikan kab Tangerang.

Diduga proyek yang Dinas Pendidikan Kab Tangerang melanggar undang-undang KIP

Pihak Dinas Pendidikan Kab Tangerang terkait jual beli proyek.

Kuat di duga jual beli proyek kepada pemborong atau disebut orang ketiga yang sudah terdaftar nama PT nya di dinas pendidikan kabupaten Tangerang.

salah satu fakta yang kita dapatkan dilapangan Terkait pembangunan sekolah dan rehab gedung sekolah atau TK yang terletak di kec Rajeg.

Pada saat media kita mau konfirmasi ke Kabid sd yang super power ini.

Selalu memblokir nomor telepon dan selalu memblokir klo ada kita buat nomor Baru.

Kabid sd ini tidak patut untuk di pertahankan di lembaga pemerintahan.

“Karena tidak bisa melayani dengan baik”, ujarnya

Adanya pembangunan sekolah TK dan rehab sekolah di kecamatan Rajeg.

Supaya dinas terkait Kejari atau inspektorat.badan pemeriksa keuangan kab Tangerang.

Supaya memanggil ibu Kabid yang terkesan super power ini
Bila mana dinas terkait di kabupaten Tangerang tidak sanggup untuk memeriksa.

“Kita akan buat ke Kejati Banten atau kita Kejagung”, ujarnya.

Dengan nilai Rp.1.059.556.000 yang di kerjakan CV SARI PRIMA UTAMA.

Patut diduga adanya permainan pejabat dan oknum dinas pendidikan.

“Kami berharap kedinas terkait mulai dari Kejari kab.tangerang.

Kejati Banten, Kejagung supaya melakukan pemeriksaan kepada dinas pendidikan kabupaten Tangerang.

(Hariando)

Berita Terkait

Top
onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, DIRECT