Tangerang, bintabgpos.com.
Hakim Perintahkan Jaksa Made Panggil Paksa Saksi pelapor atau di jemput paksa diduga pelapor, Kota Tangerang, Banten.
Hakim perintahka jpu hadirkan saksi plapor dalam ruang sidang pengadila Negeri Tangerang selsa 9 juni 2026 kasus pemasangan GPS di mobil korban suami dari pelapor supaya pelapor bisa melacak kemana suaminya pergi.
Penasehat Hukum ( Advokad ) Hudson Markiano Hutape, SH. MH yang mendampingi terdakwa, Jisman dalam sidang Pemasangan alat ” Lacak dan Sadap” Global Positioning Systim ( GPS ) berbasis Satelit di mobil pelapor Frans yang bisa mengetahui dimana keberadaan mobil terpaksa di tunda.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Runggu Sibuae yang dilaporkan Suaminya Frans bersama terdakwa tidak bisa hadir di persidangan,
Jaksa mencoba menghubungi saksi lewat Vidio Col untuk memberikan keterangan di persidangan, menurut saksi lewat tidak bisa hadir karena sedang sakit.
Ketua majelis hakim, Kony Hartanto Kamis, (4 / 6 ) setelah membuka persidangan, menayakan keberadaan saksi, Runggun Sibue, dan di jawab kurang sehat dan sedang Kontrol di Rumah Sakit TNI Riduan Taman mini, hakim minta agar bicara sama Perawat yang ada di Rumah Sakit tersebut, tapi saksi tidak bersedia.
Hudson Markiano, Penasehat hukum terdakwa Jisman, keberatan sidang di lanjutkan karena saksi Runggun yang sudah jadi tersangka adalah saksi fakta dan meminta supaya hakim memerintahkan, Jaksa Penuntut Umum Made Pratama yoga memanggil saksi untuk mencari kebenaran Materiil.
Keberatan Penasehat hukum terdakwa di kabulkan hakim, dan Sidang akan dilanjutkan, Selasa ( 9/ 6 ) untuk mendengar keterangan saksi Runggu Sibuea, kalau tidak bersedia hadir di persidangan, hakim mengancam saksi akan dijemput paksa.
Untuk mencari kebenaran Materiil, Penasehat hukum juga meminta kepada hakim supaya, Jaksa menghadirkan saksi Perbalisan ( Penyidik ) untuk mengcroscek barang bukti mobil yang dipasang GPS, karena ada dugaan mibil yang ada di BAP Polisi barang bukti tidak sesuai.
Perkara yang sudah di laporkan sejak Tahun 2020, sudah jalan 6 tahun, dan menurut, Hudson Markiano perkara ini sudah pernah ada, Surat Penghentian Peyidikan Polisi (SP3 ) tapi yang anehnya sebelum P21 ada BAP tambahan, di bulan Pebruari 2026 ada dugaan perkara ini di paksakan naik ke pengadilan.
( play )