Sekelompok warga minta diusut tuntas atas dugaan korupsi Desa Cibugel.

Tangerang, BINTANGPOS.COM.

Tata kelola keuangan Pemerintah Desa (Pemdes) Cibugel, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten kembali menjadi sorotan tajam oleh warga.

Berdasarkan laporan dan investigasi awal, desa ini diduga kuat melakukan praktik penggelembungan anggaran dan penyimpangan berulang dari tahun 2023 hingga 2026.

Jika terbukti, kerugian negara ditaksir mencapai ratusan juta rupiah dan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Dugaan Penggelembungan Program Makan Tambahan Rp281.698.050
Temuan terbaru adalah indikasimark-up pada Program Makan Tambahan (PMT) senilai Rp281.698.050 Program yang seharusnya untuk balita stunting dan ibu hamil ini diduga anggarannya digelembungkan tidak sesuai dengan realisasi jumlah penerima dan harga pasar.

Anggaran BUMDes Berkah Cahaya Abadi Bulan Juli 2026 Janggal
Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berkah Cahaya Abadi Cibugel periode Juli 2026 juga dipertanyakan.

Alokasi dana penyertaan modal desa ke BUMDes diduga tidak jelas peruntukannya dan tidak memberikan Pendapatan Asli Desa (PADes) yang akuntabel.

Jejak Lama 2023-2025: Program Fiktif dan Dana Program bantuan peternakan kambing dan sapi tahun anggaran 2023 dengan total nilai mencapai Rp215.163.000.

Ternak Raib
Ini bukan kasus pertama. Pada Tahun Anggaran 2025 Pemdes Cibugel sudah pernah disorot terkait dugaan penyelewengan Dana Desa dengan taksiran kerugian ratusan juta rupiah.

Modusnya, sejumlah program fisik (infrastruktur) dan pemberdayaan masyarakat yang tercantum dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) terindikasi fiktif atau tidak ditemukan wujud fisiknya di lapangan.

Salah satu yang paling mencolok adalah Program Bantuan Peternakan Kambing dan Sapi TA 2023 senilai Rp215.163.000.

Hingga kini, keberadaan ternak bantuan tersebut tidak jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kas Desa Dipakai Talangi Desa Lain
Yang lebih parah, terungkap adanya dugaan penggunaan dana kas Desa Cibugel yang dialokasikan secara tidak sah untuk menalangi kegiatan koordinasi desa lain di wilayah Kecamatan Cisoka Praktik ini jelas melanggar prinsip pengelolaan keuangan desa.

Payung Hukum Yang Diduga Dilanggar
Tim Hukum POSJAKARTARAYA.COM mencatat, rangkaian dugaan tersebut berpotensi melanggar sejumlah peraturan:

UU No. 6 Tahun 2014 jo UU No. 3 Tahun 2024 Tentang Desa
Pasal 26 ayat (4) Kepala Desa wajib melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang akuntabel, transparan, profesional.

Permendagri No. 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal, Keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif. Pasal 28: Belanja Desa harus didukung bukti yang lengkap dan sah.

Permendes PDTT Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa
Dana Desa tidak boleh digunakan di luar prioritas yang ditetapkan dan harus tepat sasaran, terutama untuk PMT dan Ketahanan Pangan / Peternakan.

UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 dan Pasal 3: Setiap perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri/orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup.

Permendagri No. 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa Menegaskan peran Inspektorat dan Camat untuk melakukan pengawasan.

Desakan masyarakat untuk Audit Total dan Periksa Kades
Atas rentetan dugaan tersebut, kami mendesak :

Inspektorat Kabupaten Tangerang untuk melakukan Audit Investigatif Total terhadap APBDes Cibugel TA 2023, 2024, 2025 dan 2026.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk memanggil dan memeriksa Kepala Desa Cibugel, Bendahara Desa, Ketua BUMDes Berkah Cahaya Abadi, dan Tim Pelaksana Kegiatan.

Camat Cisoka untuk membuka LPJ Desa Cibugel secara transparan kepada publik.

BPK RI Perwakilan Banten* untuk menjadikan Desa Cibugel sebagai sampel audit khusus.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Cibugel belum memberikan keterangan resmi saat coba dihubungi via sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Kami tetap membuka hak jawab sesuai UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Untuk keperluan penyidikan kami berharap APH beserta Bupati bisa untuk turun langsung ke lokasi untuk cek fisik program.

Pewarta: daod73