TANAH GALIAN DI BUAT URUK LAUT LINGKUNGAN ALAM RUSAK GUBERNUR BANTEN TUTUP MATA.

Serang, BINTANGPOS.COM

Maraknya tambang ilegal meresahkan masyarakat setempat. Galian tanah dilakukan siang malam di Desa Pancanegara Rt 02/06 Kecamatan pabuara  Kabupaten Serang, Banten, belum lama ini, merusak lingkungan sekitar.

Pantauan awak media di lokasi Galian tanah ini sudah sangat dekat dengan rumah warga sekitar.

Hanya jarak kurang lebih 3 meter,  yang di khawatirkan kalau musim. Hujan tanah akan longsor karna kedalaman galian C ini mencapai 30 meter.

Menurut waega sekitar kepada awak media yang tidak mau namanya di sebut karna takut di ancam preman galian.  

Pekerjaan siang malam bang. Bising suara mesin beco sama suara truk membuat kuping pengen. Apalagi itu rumah saudara saya sudah sangat dekat sekali.

Kami tidak bisa apa apa, tidak berani melawan. Mereka sengaja menggali tanah sampai dekat rumah.

Sedangkan warga Supaya  waega takut rumahnya longsor lalu di jual ke bos galian tambang lewat peran yang di bekingi aparat nakut nakuti kalau tanahnya di jual murah.

Saya sayangkan oknum aparat loreng dan coklat bukanya memberhentikan galian malah ada di dalamnya.

Tiap hari oknum aparat itu bolak balik siang malam ke galian. Entah apa yang di lakukan.

Kalau oknum loreng sama coklat sudah jadi bekingan pengusaha liar Harapan kami tinggal Gubernur Andra soni yang bisa menutup.

Minimal wakil gubernur lah pak Dimyati Natakusuma yang orang Banten Asli.

Kalau Gubernur kan orang Sumatra Barat. Orang padang Mana perduli dengan lingkungan yang sudah hancur seperti ini.

Lalu lalang Truk muatan besar membuat masyarakat resah bang. Takut anak anak itu mau  pelarian.

Kami tiap Hari was was aja rasa takut sama anak anak karna truk Tronton muatan tanah miris kalau di Lihat.

Saya dengar tanah di beli pengembang Sedayu buat ngurus laut.

Fakta di lapangan membuat merinding, tambang yang awalnya dikeruk 20 meter, kini sudah menganga hingga 30 meter, seperti grand canyon di tengah kampung.

Padahal aturan jelas, jarak aman aktivitas tambang galian C ke pemukiman warga minimal 500 meter berdasarkan ketentuan lingkungan hidup.

Hal ini hanya 3 meter, dianggap melanggar peraturan  nyawa warga dianggap murah.

Warga juga menyebut janji penimbunan kembali hanya omong kosong dan tidak akan efektif.

“Percuma ditimbun! Sudah terlalu dalam. Ini eksploitasi berlebihan, sudah 17 tahun dibiarkan”, tegasnya.

Masyarakat mendesak Bupati Serang, DLHK Provinsi Banten, dan Aparat Penegak Hukum (APH).

Untuk segera menyegel dan menutup permanen tambang maut tersebut, sebelum terjadi longsor susulan dan kembali menelan korban jiwa

(Zoe/play)