6 TERDAKWA KASUS PEMERASAN PEDAGANG ROKOK ILEGAL DAPAT 28 JUTA MENGEMBALIKAN KE KORBAN 80 JUTA.

Tangerang, BINTANGPOS.COM.

Sidang kasus pemerasan pedagang rokok ilegal ke 6 terdakwa sudah mengembalikan kerugian korban, di Pengadilan Negeri Kota Tangerang Banten.

Jpu  Deny menjerat ke 6 terdakwa dengan pasal 479  KUHP UUD no 1 tahun 2023 tentang pemerasan pengancaman kekerasan di jalanan Ancam hukuman paling ringan 9 tahun penjara.

Dalam pemeriksaan keterangan 6 terdakwa di hadapan majelis hakim Martua Sagala. Perbuatan ini di lakukan karna tekanan ekonomi.

Tetapi setelah berurusan dengan hukum yang jadi korban anak dan istri di rumah.

Apakah itu sudah kau pikirkan sebelumnya ujar Martua Sagala di hadapan ke 6 terdakwa.

Kejadia rabu tanggal 20 Mei 2026 ke 6 terdakwa Awalnya intifigasi adanya agen pedagang rokok ilegal.

Korban membeli rokok ilegal lalu di jual ke pengecer. Ketika ( Korban) pedagang ini di tangkap lalu di bawa ke mobil terdakwa yang di sewa.

Korban di amankan dalam mobil lalu dibawa mutar mutar. Setelah di inrogasi akirnya ada kesepakatan memberikan uang  damai 28 juta supaya kasusnya tidak di proses hukum.

Tetapi nasip naas menimpa ke 6 pelaku yang mengaku wartawan dan buser polres Tangerang.

Tercium buser kepolisian karna ada yang mengaku wartawan dan ada yang mengaku polisi akirnya di ciduk.

Salah satu pelaku menakuti korbannya dengan senjata api mainan.

Di benarkan dalam persidangan ke 6 terdakwa melalui keluarga dan advocadnya sudah mengembalikan kerugian korban.

Terdakwa kebagian uang hasil memeras korbanya Taufik dapat 2 juta. Yayan 1,5 juta,  Jaya 2,1800, Tubi  2,1800. Reno 1,8 juta, saiful 1,8 juta.

Tidak ada yang mukul tetapi menakuti mau di tembak. Pistol oleh salah satu terdakwa dengan Pistol mainan ujar jpu Deny.

Korban di lakban,  korban di mobil di jepit kanan kiri oleh terdakwa ditengah tengah dalam mobil.

Pengakuan salah satu terdakwa punya anak 5  kebutuhan melakukan kejahatan. Ke 6 terdakwa dalam persidangan karna  faktor ekonomi.

Ke 6 terdakwa sudah mengembalikan uang korbanya sebanyak 30 juta. Kerugian hanya 28 juta.

Menurut salah satu kluarga terdakwa selesai sidang pemeriksaan  terdakwa. Kalau perkara ini tadinya di janjikan mau RJ di polres oleh pihak korban
Tetapi perkara tetap naik.

Kami kecewa. Karna tuntutan uang  80 juta sudah kami berikan. Padahal kerugian korban hanya 28 jutaan.

Korban menjanjikan kalau RJ di kepolisian tidak bisa uang akan di kembalikan ujar keluarga salah satu terdakwa yang tidak mau namanya di sebut.

Tetapi sampai perkara ini sudah mau tuntutan korban tidak ada tanda tanda mengembalikan kelebihan uang kurang lebih 50 jutaan.

Penasehat hukum Ahmad Fudoli SH dari Posbakumadin Kabupaten Tangerang di luar sidang  mengatakan ke awak media.
Harapan saya tuntutan  jaksa minggu depan jangan tinggi tinggi.

Kasian mereka tulang punggung kluarga. Begitu juga nanti putusan majelis Hakim masih ada kemanusiaan. harapan saya dihukum seringan ringannya. Vonis langsung bisa pulang harapan saya ujarnya fudoli

Ke 6 terdakwa mengakui, kesalahanya dan sudah mengembalikan kerugian korban. Korban dalam kesaksian yang di hadapan jpu Deny dan majelis hakim Martua

Sagala mengakui sudah menerima ganti kerugian 30 juta dari keluarga terdakwa. Jadi sudah tidak ada kerugian  

(play)