Aktivis Tangerang Raya Soroti PT SHAIBO SHOES INDONESIA Di duga Tidak Memiliki Izin.

Kabupaten Tangerang, bintangpos.com.
Aktivis Tangerang raya sekaligus Organisasi kemasyarakatan pemuda putera bangsa menggugat Jihan Mahesa fahlevi menyoroti SHAIBO SHOES INDONESIA.
pasalnya, pabrik yang berlokasi Jl. Jatake-Babakan, Babakan, Kec. Legok, Kabupaten Tangerang diduga tidak memiliki izin.
Jihan Mahes fahlevi mengatakan, Secara normatif, sebelum beroperasi atau berproduksi, tentunya pendirian perusahaan tersebut wajib.
Untuk memenuhi prosedur. sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Dimana hal ini diatur dalam undang-undang nomor 3 tahun 2014 perindustrian dan perturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, ucap mahesa (10/8) kemarin.
Lebih lanjut ia menjelaskan,Secara Empiris dan dikuatkan dengan bukti yang ada, dari hasil penelitian dan kajian.
kami memiliki dugaan yang sangat fundamental.
“Dimana seperti yang kami ketahui bahwa ada beberapa dugaan pelanggaran dan dugaan sejumlah izin yang belum lengkap, adanya produksi.
Pada perusahaan tersebut belum memiliki SNI (Standar Nasional Indonesia) sesuai dengan badan standar Nasional (BSN), ujarnya.
Mahes memaparkan, analisis kami bahwa diduga ada dampak lingkungan (Amdal) dan disinyalir adanya pelanggaran dalam pembayaran upah pekerja.
“Kami meminta kepada Bupati Tangerang berikan sanksi administratif kepada perusahaan tersebut, Meminta Kepala dinas perindustrian dan perdagangan( PERINDAG) serta Kepala dinas lingkungan hidup dan kebersihan (DLHK) kabupaten tangerang.
Ikut andil dalam menuntaskan kasus tersebut. Meminta Pihak Imigrasi Kabupaten tangerang untuk memeriksa visa saudara Lai Wenbu selaku pemilik perusahaan tersebut (PMA) yang diduga tinggal di pabrik tersebut. Paparnya.
“Apabila permintaan tersebut tidak di tanggapi kami akan mengadakan aksi di depan pabrik tersebut, yang di duga banyak sekali pelanggaran nya, tutup mahes.
(Bintang Napitupulu/Red)