Bonus Jumbo Pemungut Pajak Bapenda Kabupaten Tangerang Rp15 Miliar Diduga Bermasalah.


Tangerang, bintangpos.com.

Pembayaran bonus jumbo di luar gaji pokok atau Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja (TPBK) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, rabu (24/09).

Aari dana APBD pada Tahun Anggaran 2024, sebesar Rp15.804.225.489, di duga bermasalah.

Rejeki nomplok atas insentif upah pemungut pajak dari rakyat itu, jadi temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Banten atas selisih kelebihan bayar senilai Rp3.951.056.372,28.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP Nomor: 13.A/LHP/XVIII.SRG/05/2025.

Hasil audit itu mengungkapkan, semestinya tambahan upah bagi para Pemungut pajak itu hanya Rp11.853.169.116,82 atau maksimal 75% dari TPBK.

Bukan Rp15.804.225.489,10 atau 100%, dengan adanya masyarakat sudah mulai sadar bayar pajak.

Akibat adanya selisih kelebihan pembayaran upah pungut yang tidak memedomani Peraturan Bupati Tangerang No 110 Tahun 2020 ini, uang sebesar Rp3.951.056.372,28.

Mesti dikembalikan ke Kas Daerah (Kasda) dari yang sudah diterima oleh para pemungut pajak dari Bappeda maupun pejabat yang lainnya.

Kepala Bapenda Slamet Budhi Muljanto membenarkan adanya selisih bayar upah Pungut pajak tersebut.

Katanya, Bapenda telah menyelesaikan persoalan ini dengan mengembalikan uang yang telah diterima oleh pegawai yang berhak ke Kasda.

“Sudah dikembalikan semua (Rp3,9 Miliar),” singkatnya, Selasa (23/09/2025).

Di konfirmasi soal jumlah pegawai yang mengembalikan uang ke Kasda tersebut, Slamet belum merincinya.

Dia mengarahkan agar wawancara kepada Sekertaris Bapenda, Zam Zam Manohara.

Namun hingga berita ini dimuat, Zam Zam belum merespons cepat.

( Bintang Napitupulu/ Red )

Berita Terkait

Top
onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, DIRECT