Camat cisoka slow respon,Satu tahun Laporan informasi Ada 2 Perusahaan Satu atap Di duga Tidak memiliki Izin Progresnya nihil/ Nol ?.

Kabupaten Tangerang, bintangpos.com.
Keberadaan Perusahaan dalam perusahaan yang sudah berjalan puluhan tahun di wilayah Desa carenang kecamatan Cisoka kabupaten Tangerang kembali di tanggapi Camat Cisoka Sumartono, S.STP, M.Si. di Loby pelayanan masyarakat, kecamatan Cisoka, Kab. Tangerang, Banten, jumat (25/07)
Camat Cisoka, Sumartono, S.STP., M.Si menyampaikan dengan sikap yang di Nilai Arogan dan tidak menunjukan sebagai pejabat publik, terkesan Egois dan Otoriter nampak selalu menyudutkan awak media
Laporan informasi yang sudah sekitar satu tahun lebih di sampaikan langsung kepada camat Cisoka, dan terkesan di Sikapi dengan Slow respon, Nol PROGRES hingga terakhir di pertanyakan pada Rabu, 23 Juli 2023
“Sudah saya sikapi, ke lokasi kandang Ayam di desa Carenang, tapi susah, saya belum berhasil masuk, jangan paksa saya dengan bolak balik nanya” tutur Camat Cisoka Sumartono, S.STP., M.Si
Saya bertanya sesuai poksi saya sebagai wartawan pa, guna untuk konsumsi pemberitaan, biar mendapatkan informasi yang akurat.
Agar ada tindakan ketegasan dari dinas terkait setelah ada penanganan awal dari kepala pemerintahan kecamatan Cisoka sesuai keberadaan lokasi usaha peternakan ayam petelur.
Ada yang di dalamnya ada perusahaan fabrikasi pembuatan Kandang ayam dari logam/besi, yaitu di desa Carenang kecamatan Cisoka,
pasalnya sudah hampir satu tahun lebih laporan informasi yang di sampaikan wartawan, tapi beberapa kali di pertanyakan.
Jawabnya selalu belum bisa ketemu dan sulit masuk ke jajaran management kandang ayam dengan berbagai alasan,
“Saya ke lokasi kandang ayam dengan Pura pura mau beli telur, tapi tetap tidak bisa masuk” ujar Camat Cisoka, Sumartono, S.STP., M.Si ketika di temui di gedung PU Puspem kabupaten Tangerang tigaraksa
Terdengar nya cukup aneh, camat yang bertindak sebagai kepala pemerintahan tingkat kecamatan yang membawahi sepuluh desa di kecamatan Cisoka.
Tapi tidak mampu masuk ke wilayah management perusahaan ayam petelur, seluas sekitar empat hektar yang di dalamnya ada kegiatan usaha fabrikasi pembuatan Kandang Ayam dari logam yang berada di wilayah kewenangan nya, yang di duga kedua usahanya belum mengantongi izin,
Dugaan aroma gratifikasi cukup menyengat, menghambat kewenangan seorang Camat, untuk menindak tegas pelaku usaha yang tergolong nakal yang puluhan tahun diduga belum mengantongi Izin, ada apa ??
“Coba sebutkan aturan yang mana kewenangan camat menyikapi perusahaan yang tidak berizin, itu bukan wewenang saya (camat),” ujar camat Cisoka dengan intonasi yang tidak menunjukan sebagai pejabat publik, bahkan sikapnya terkesan AROGAN. 23/07/2025
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tangerang tidak secara khusus mengatur tugas camat terkait perusahaan tak berizin.
Meskipun Perbup tidak secara eksplisit mengatur tugas camat terkait perusahaan tak berizin, namun melalui berbagai peraturan yang mengatur tugas camat dalam pembinaan dan pengawasan.
Camat memiliki peran penting dalam memastikan kegiatan usaha di wilayahnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tugas camat terkait pembinaan dan pengawasan wilayah, termasuk pengawasan terhadap kegiatan usaha, di tuangkan dalam beberapa Perbup, diantaranya,
Perbup Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat sesuai peraturan BPK RI dan Perbup Nomor 33 Tahun 2023 tentang Kedudukan.
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta tata kerja kecamatan dan kelurahan/pemdes sesuai peraturan BPK RI.
Termasuk kewenangan dalam bidang pembinaan dan pengawasan, dalam konteks perusahaan tak berizin, camat memiliki tugas untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha di wilayahnya.
Ini termasuk memastikan bahwa semua kegiatan usaha telah memiliki izin yang sesuai.
Terkait adanya perusahaan yang beroperasi di wilayahnya tanpa izin, sesuai amanat regulasi camat berperan dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati yang berlaku, termasuk peraturan tentang perizinan usaha.
(Bintang Napitupulu/ Red )