Dua Bangunan, Milik Dua Perusahaan dan Satu Gudang di Desa Kadu Curug Di duga tak Berizin, Pemkab Tangerang Tak Kunjung Eksekusi?.


Kabupaten Tangerang, bintangpo.com.

Dua unit bangunan milik dua perusahaan dan satu unit gudang yang berdiri di Jalan Cijengir Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, diduga tidak kantongi izin, Selasa (25/11).

Meski sudah lama berdiri dan sudah beroperasi, namun Pemkab Tangerang hingga saat ini tak kunjung lakukan eksekusi terhadap bangunan itu.

Hasil penelusuran Awak Media terungkap dua bangunan itu masing-masing milik PT Indotehnik Metal Dayatama (IMD), CV Artek Lestari Plating (ALP) dan sebuah gudang milik Sugandi.

Para pemilik gedung itu mendirikan bangunan dan menjalankan usahanya setiap hari di atas tanah milik warga dengan status sewa melalui perjanjian kontrak.

Ketiga bangunan itu berdiri tepat di dekat perumahan Duta Graha. Warga menduga dua bangunan milik PT.IMD, CV.ALP dan gudang milik Sugandi tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) atau izin pendirian gedung (IPG) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Anehnya, meski sudah berdiri cukup lama dan telah ada aktifitas usaha di dalamnya namun Pemkab Tangerang dalam hal ini Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) tidak memberikan sanksi apapun.

Sumber halobanten.com yang minta identitasnya tidak disebutkan mengatakan bahwa sepengetahuannya DTRB Kabupaten Tangerang hanya baru lakukan pemanggilan saja kepada para pemilik atau pengguna bangunan itu.

Setelah itu, tidak ada lagi sanksi lanjutan seperti penutupan, penyegelan dan pembongkaran paksa bangunan.

Padahal dalam Perda Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung sudah jelas mengatur.

Bahwa Pemda berwenang menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis untuk melakukan pembongkaran sendiri bangunan.

Sebagian atau seluruhnya kepada pemilik atau pengguna bangunan yang tidak mengantongi IMB/IPG/PBG.

Dua Bangunan Milik Dua Perusahaan dan Satu Gudang di Desa Kadu Curug Di duga tak Berizin, Pemkab Tangerang Tak Kunjung Eksekusi.

Bahkan dalam aturan lain nya menyebutkan pemilik atau pengguna bangunan yang tidak mematuhi peringatan tertulis.

Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi pembongkaran bangunan secara paksa.

Selain dugaan tidak mengantongi IMB/IPG/PBG, warga yang menjadi sumber, juga menduga perusahaan Tetsebut melanggar peraturan lainnya.

Seperti Perda Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), rencana detail tata ruang wilayah (RDTRW) dan peraturan zonasi serta Amdal.

DTRB Kabupaten Tangerang Benarkan Tiga Bangunan tak Mengantongi Izin/ Tidak ada surat suratnya, Ketika wartawan mengkonfirmasi tentang informasi itu.

Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, Hendri Hermawan mengungkapkan, pihaknya akan membongkar”,Ungkap nya.

( Bintang Napitupulu/ Red)

Berita Terkait

Top
onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, DIRECT