Ida Fauziah Diincar KPK, SEPAK Dukung Penjarakan Pejabat Korupsi!
Jakarta, bintangpos.com.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) incar Ida Fauziah, mantan Menteri Tenaga Kerja era Jokowi (2019-2024) dalam pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) Idul Fitri yang bersumber dari korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) senilai Rp53,7 miliar. Kasus ini melibatkan sedikitnya 58 orang.
Melihat praktik korupsi berjamaah itu, SEPAK (Serikat Pekerja Anti Korupsi) bentukan penggiat anti-korupsi dan aktivis pekerja dan buruh, Kanjeng Raden Haryo (KRH).HM.Jusuf Rizal,SH angkat bicara. SEPAK mendukung KPK agar penjarakan pejabat korup di Kementerian Ketenagakerjaan.
“Menurut data SEPAK, Korupsi di Kemenaker itu banyak. Hanya belum terbuka semua. Baru sekarang di Pemerintahan Prabowo Terbongkar pelan-pelan.
Termasuk adanya Pembangunan fiktif dan Penggunaan dana yang tidak tepat pada Pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK),” Tegas Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak Ketum Ormas Madas (Masyarakat Madura Asli) Nusantara itu kepada media di Jakarta.
Founder SEPAK, Kanjeng Raden Haryo (KRH). HM. JUSUF RIZAL, SH. SEPAK juga memberi Apresiasi kepada KPK yang terus membongkar kasus korupsi di Kemenaker. Kemudian mengincar mantan Menteri Tenagakerja era Jokowi.
Ida Fauziah dari PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.
Khusus nya terkait praktik pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada momentum Idulfitri kepada pegawai di Rektorat PPTKA, Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker. Duitnya di Pungut dari sejumlah perusahaan agen tenaga kerja asing (TKA).
Praktik tersebut terungkap saat penyidik KPK memeriksa eks Subkoordinator di Rektorat PPTKA, Mustafa Kamal, serta Eka Primasari yang juga mantan stafsus eks Menaker Ida Fauziah, pada Kamis (11/9/2025).
“Setiap keterangan dari Para saksi yang sudah di Dalami, tentu nanti akan di analisis seperti apa untuk kemudian di Konfirmasi kepada Saksi-saksi lainnya,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Sebagaimana di ketahui, Sebelum nya KPK telah mengungkap adanya Praktik pemberian THR dari perusahaan agen TKA kepada pegawai Di Rektorat PPTKA.
Menurut pengungkapan, Pemberian THR tersebut termasuk uang tidak Resmi karena terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemnaker periode 2019–2024.
“Penerimaan uang tidak Resmi dari para agen TKA, serta uang THR tiap tahun yang diterima oleh Hampir seluruh pegawai di Direktorat PPTKA, di mana Uangnya di duga berasal dari para agen TKA,” ujar Budi melalui keterangan tertulis kepada media.
Informasi mengenai Aliran THR ilegal itu di dalami penyidik melalui pemeriksaan dua saksi, Yakni Mustafa Kalmal, PNS Kemnaker yang pernah menjabat Subkoordinator Di Rektorat PPTKA.
Serta Eka Primasari, PNS Kemnaker yang pernah menduduki posisi serupa.
Kedua Saksi juga di Mintai keterangan Terkait dugaan pembelian aset oleh delapan tersangka yang di duga menggunakan uang hasil pemerasan pengurusan RPTKA.
“Selain itu Penyidik juga mendalami pembelian-pembelian Aset oleh tersangka, yang di duga berasal dari uang tidak resmi yang di Terima dari para agen TKA,” ucap Budi.
Berdasarkan konstruksi kasus, perkara ini mengungkap dugaan praktik korupsi sistematis dan terorganisir dalam pengurusan RPTKA di Kemnaker.
RPTKA merupakan dokumen wajib bagi perusahaan yang ingin mempekerjakan TKA di Indonesia dan pengurusnya berada di bawah Direktorat PPTKA, Ditjen Binapenta dan PKK.
Modus para tersangka yaitu melakukan Pungutan pembohong (pungli) secara berjenjang. Permohonan RPTKA hanya diproses jika permohonan menyetor sejumlah Uang.
Jika tidak, proses di perlambat atau di Abaikan.
Dalam sejumlah kasus, pemohon bahkan di minta datang langsung ke kantor Kemnaker.
(Bintang red)








