Minta Gubenur Banten agar di berikan sanksi, SMA 15 di berhentikan jadi Kepsek.

Tangerang, bintangpos.com
Berdasarkan surat Gubenur Banten dengan Nomor : 400.3.1/8730 -dindikbud/2025, perihal : Larangan Menjual Seragam Sekolah dan Buku kepada Siswa, Banten, sabtu (19/07).
Sejumlah Gabungan Masyarakat Tangerang KangH, minta pada gubenur Banten Pihak kepala Sekolah melakukan korupsi agar di tangkap.
“Hal ini sekolah Negeri sudah di anggarkan oleh APBD dan APBN, apalagi sehubungan dengan larangan tersebut masih saja dia laksanakan, berarti ia melawan Gubenur Banten”, tuturnya kangH.
Hal ini ada dugaan SMAN 15 Korolet Panongan, Kabupaten Tangerang diduga Menerima dana Bos Rp 4,3 miliar, dan pembelian buku dan baju seragam sekolah pada orang tua murid siswa.
Hal ini para orang tua, tak terima atas dugaan kuat Pungutan liar Buku pelajaran dan Pengadaan kipas angin sekolah.
Sementara pihak Sekolah SMAN 15 Korolet Panongan Tangerang Banten di saat awak media mendatangi ke sekolahan, pihak Keamanan sekolah dan Guru bidang Humas menutupi Kepala Sekolah selalu tidak ada di sekolah Kantor.
“Ibu Kepsek lagi tidak ada sekolah, kemungkinan ia baru keluar”, ujarnya satpam di sekolah.
Menurut informasi dari satpam, untuk konfirmasi tentang dana Bos Rp 4,3 miliar, selalu mengindar kejar wartawan.
Kini terhembus dugaan kuat Pungutan liar Buku pelajaran Itu, Namun Yang dapatkan Nihil, kosong.
Salah orang tua murid di konfirmasi Engan di sebut namanya mengatakan bahwa di sekolahan SMAN 15 Korolet kabupaten Tangerang di sekolah benar, ada pungutan liar.
“Kami minta pada aparat agar tangkap kepala sekolah, yang berdasarkan hukum yang berlaku”, katanya sebut saja netty.
Menurut sejumlah orang tua murid, menjual buku Pelajaran yang di Siapkan di perpustakaan sekolah tersebut juga ada pungutan pengadaan kipas angin sekolah Bang.
Sampai saat ini masalahnya belum Juga tersentuh oleh Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia kita ini.
“Kemana Kami mengadu, kami selaku orang tua murid mengaduh, mungkin Abang Abang wartawan dengan wajah memerah, geram,” ujarnya.
Ia juga berharap, Supaya ada Pihak Penegak hukum untuk memeriksa ke sekolah SMAN 15 Korolet kabupaten Tangerang Banten ini, bisa menangkapnya dan adili.
Untuk itu di Mohon Pihak berwenang, dan Penegak hukum untuk memeriksa ke sekolah SMAN 15 Korolet Kabupaten Tangerang,
“semoga kepala sekolah yang pungut biaya yang di larang Gubenur Banten di tangkap, Supaya Dunia Pendikan Provinsi Banten Dan Pusat Bersih dengan KKN”, Ungap nya
(Bintang01/AT01)