Saat Di Tengah Jalan,Pelaku Menyuruh Korban Untuk Membeli Sesuatu Obat Di Apotek.
Medan, bintangpos.com.
Medan,Terungkapnya Kasus Operandi,Penggelapan Motor Dengan Menggunakan Aplikasi Kencan,Polsek Sunggal Berhasil Mengamankan Pelaku Br(30) Inisial.
Warga Lingkungan VII Damai,Desa Perdamaian Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Propinsi Sumut Melakukan Aksinya Di Desa Sei Semayang Sunggal September 2025 Lalu
Kasus Tindak Pidana Penggelapan Dengan Aplikasi Kencan Sering Kali Memakan Korba.Menyasar Kepada Warga Medan Helvetia Berinisial RAS (24).
Hal Ini Dipaparkan Langsung Oleh Kapolsek Sunggal, Kompol Mumammad Yunus Tarigan, SH, MH, Didampingi Kanit Reskrim, AKP Harles Richter Gultom, SH Bersama Aipda Perdamenta Tarigan.
Saat Gelar Kasus Tindak Pidana Penggelapan Dan Pencurian Di Mapolsek Sunggal, Jalan Tahi Bonar Simatupang Medan, Rabu (21/01/2026).
“Terhadap Penipuan Ini Dan Sekaligus Penggelapan Ini Atas Nama Pelaku Inisial BR. ‘Jadi, Tersangka Ini Telah Melakukan Penipuan Gelap Yang Melalui Situs Aplikasi Tantan,”Papar Kompol M.Yunus Kapolsek Sunggal.
Uniknya,Untuk Mendapatkan Targetnya, Pelaku Merayu Dan Merangkai Kata Kata Mutiara Cinta Kepada Korban Sehingga Korban Terjerat Kata Dan Mau Menjalin Hubungan Asmara.
Saat Korban Termakan Rayuan Cinta,Terjadilah Kesepakatan Untuk Membuat Pertemuan Dan Berjumpa Di Suatu Tempat Yang Sudah Di Tentukan Pelaku Titik Temunya
Saat Bertemu Pelaku Langsung Mengeksekusi Barang Berharga Korban, Dan Meninggalkannya Begitu Saja Di Tkp.
“Hebatnya,Awal Modus Operandi Tersangka Adalah Berpura-Pura Berpacaran,Menggoda Korban Dengan Kata Kata Manis, Kemudian Mengajak Korban Berjalan-Jalan.
Saat Di Tengah Jalan,Pelaku Menyuruh Korban Untuk Membeli Sesuatu Obat Di Apotek.
‘Begitu Korban Turun Dari Sepeda Motor,Tersangka Langsung Tancap Gas Melarikan Barang Berharga Serta Sepeda Motor Korban,” Jelas Kompol M. Yunus Tarigan, SH, MH.
Polisi Mensinyalir Pelaku Merupakan Sepesialis Dalam Kasus Penggelapan Ini.BR Atau Pelaku Telah Melancarkan Aksinya Sebanyak 5 kali
Tindakannya Ini Dilakukan Tersangka Sudah Ada Di Beberapa Tempat.Dari Hasil Penyidikan Polisi Ada Di Lima Tempat,Namun LP Yang Masuk Di Kepolisian Sunggal Baru Hanya Satu.Atas Pengakuan Tersangka,Pelaku Sudah Melakukannya Lima Kali
Dari Pelaku,Penyidik Kepolisian Berhasil Mengamankan Sejumlah Barang Bukti,Diantaranya 1 (Satu) Buah BPKB Nomor : L-11198101 Jenis Kendaraan Sepeda Motor Merek Honda Type ACB2121B02 A/T Warna Hitam No.Pol BK 5781 AFG Atas Nama Santini Turnip
Terhadap Tersangka Pelaku,Perbuatannya Telah Melanggar Pasal 492 Dan Pasal 486 UU RI No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Saya Menghimbau Kepada Setiap Masyarakat Yang Telah Menjadi Korban,Kasus Apapun.Dapat Datang Langsung Ke Polsek Sunggal Untuk Mengadu,Kami Siap Melayani” Ucap Akp Harles
“Akan Dikembangkan Nanti Tersangka,Apakah Benar Ia Sebagai Pelaku Yang Telah Melakukan Penipuan Atau Penggelapan Sepeda Motor Anak Anak Kita,”Tutup Kompol M.Yunus
(German Simanjuntak)








