Seorang suami kejam, sang-istrinya di jual melalui online.


TANGERANG, BINTANGPOS.COM.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan mendampingi kliennya berinisial SHP (27) yang merupakan korban kekerasan seksual dalam rumah tangga. Dalam proses gugatan cerai di Pengadilan Agama Tangerang.

Gugatan cerai ini diajukan setelah klien melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya kepada pihak kepolisian pertanggal 8 Oktober 2025 dengan nomor LP/B/1521/X/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Menurut kuasa hukum SHP, Abdul Hamid Jauzie dari LBH Keadilan, kasus kekerasan seksual yang dialami oleh klien LBH Keadilan ini terungkap setelah klien melaporkan suaminya ke Polrestro Tangerang Kota.

Suami klien diduga telah melakukan kekerasan seksual dan menjualnya melalui aplikasi online.

Seorang suami kejam, sang-istrinya di jual melalui online.

Klien juga dipaksa untuk melakukan hubungan seksual dengan lebih dari satu orang.

“Kami menerima permohonan bantuan hukum dari klien kami yang diduga menjadi korban kekerasan seksual dari suaminya berinisial FR.

SHP diduga dijual melalui aplikasi michat dan SHP dipaksa melakukan hubungan seksual dengan threesome” ujar kuasa hukum korban Abdul Abdul Hamid Jauzie Rabu, (28/1/26).

Lebih lanjut, kata Abdul Hamid Jauzie, LBH Keadilan akan mendampingi kliennya dalam proses hukum tersebut, baik di pengadilan agama maupun di kepolisian.

“Kami akan melakukan pendampingan secara maksimal kepada klien kami dan memastikan bahwa hak-haknya sebagai korban kekerasan seksual dapat dipenuhi,” ucapnya.

LBH Keadilan berharap, bahwa proses hukum yang sedang dijalani oleh kliennya dapat berjalan sesuai prosedur dan berkeadilan.

“Kami berharap pengadilan dapat memutus perkara ini dengan adil dan memberikan keadilan bagi korban.

Dengan adanya pendampingan dari LBH Keadilan klien kami dapat memperoleh keadilan serta perlindungan hukum,” tegasnya.

Dalam kesempatan ini, korban SHP mengatakan, bahwa suaminya yang berinisial FR berprofesi sebagai guru dan wasit liga nasional kerap melakukan pemaksaan seksual kepada dirinya dengan menyuruh SHP melayani laki-laki yang di ajak FR melalui aplikasi online tersebut.

“Saya di paksa dan ancam untuk berhubungan badan dengan melayani laki-laki oleh suami saya.

Seingat saya kejadiannya tanggal 25 September 2025, sekarang saya menggugat cerai.

Saya berharap tidak ada perempuan lainnya yang menjadi korban berikutnya, dan untuk efek jera saya melaporkan kasus ini kepada polisi untuk di proses,” ungkap SH sambil menahan tangis.

( trisno) .

Berita Terkait

Top
onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, DIRECT