Cukup besar anggaran rapat untuk DPRD Kabupaten Tangerang menghabiskan Rp 32,6 milyar.

TANGERANG, BINTANGPOS.COM.

Anggaran Belanja Sewa Hotel pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026.

Senilai Rp23.259.573.620 menjadi sorotan publik. Nilai anggaran yang mencapai lebih dari Rp23,2 miliar tersebut.

Dinilai fantastis dan menimbulkan berbagai pertanyaan terkait urgensi, efektivitas, serta dasar hukum penggunaannya.

Berdasarkan data yang diperoleh, anggaran tersebut terbagi dalam dua metode pengelolaan.

Yakni melalui 17 paket belanja sewa hotel senilai Rp4.788.069.620 dan kegiatan swakelola dengan nilai mencapai lebih dari Rp18 miliar.

Besarnya angka tersebut memunculkan pertanyaan serius dari masyarakat. Jika dihitung secara sederhana, total anggaran Rp23,2 miliar tersebut apabila dibagi kepada 55 anggota DPRD Kabupaten Tangerang.

Setara dengan biaya menginap di hotel dengan tarif Rp1,1 juta per malam selama satu tahun penuh untuk setiap anggota dewan.

Perbandingan tersebut tentu bukan untuk menggambarkan penggunaan anggaran yang sesungguhnya.

Namun cukup menunjukkan betapa besar nilai anggaran yang dialokasikan sehingga layak mendapatkan perhatian dan pengawasan publik secara serius.

Neneng Almirah, sebagai pengguna anggaran dan pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program tersebut.

Layak dimintai keterangan dan memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat.

Terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang hingga kini perlu dijawab kepada publik, antara lain mengenai kegiatan apa saja yang menjadi dasar penyusunan anggaran, mengapa digunakan dua metode pengadaan yang berbeda.

Serta bagaimana dasar hukum pelaksanaan swakelola dengan nilai yang mencapai lebih dari Rp18 miliar.

Selain itu, publik juga berhak mengetahui siapa pihak pelaksana swakelola, bagaimana mekanisme pengawasan yang diterapkan, berapa jumlah kegiatan yang direncanakan, kebutuhan kamar hotel yang diproyeksikan.

Hingga bagaimana bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut kepada masyarakat.

Di tengah kebijakan efisiensi dan tuntutan pengelolaan keuangan daerah yang semakin transparan, penganggaran belanja hotel dalam jumlah sangat besar tentu harus dapat dijelaskan secara rasional dan terukur.

Apalagi, anggaran tersebut bersumber dari uang rakyat yang wajib digunakan secara efektif, efisien, dan akuntabel.

Para awak media sudah beberapa kali mencoba untuk melakukan upaya konfirmasi kepada Neneng Almirah selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Tangerang, awalnya.

Neneng Almirah yang dihubungi melalui telepon selulernya mengatakan, akan mengagendakan waktu untuk klarifikasi, “nanti iya pak, ditunggu aja, kapan ada waktu untuk klarifikasi.

Jangan satu satu, nanti akan dihubungi, ditunggu aja, ujar Neneng Almirah sewaktu dihubungi beberapa waktu lalu.

Namun, ketika awak media mencoba menanyakan kembali bagaimana tanggapan Neneng Almirah terkait anggaran belanja Sewa Hotel dengan nilai yang sangat fantastis dan tergolong janggal tersebut, Neneng Almirah menyampaikan melalui Nanang selaku Humas, bahwasanya.

Untuk melakukan konfirmasi atau klarifikasi harus pakai surat permohonan konfirmasi atau klarifikasi, dan hal tersebut.

Sudah di lakukan para awak media dengan menyampaikan permohonan klarifikasi secara tertulis, namun tetap tidak ada tanggapan dari Neneng Almirah.

Nanang, selaku Humas Sekretaris DPRD Kabupaten Tangerang mengatakan, ibu sedang diklat PIM di Banten bang, jadi tidak bisa ditemui, ujarnya kepada awak media.

Diharapkan, Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang tidak alergi terhadap kritik dan pengawasan, justru penjelasan yang terbuka akan menghilangkan berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat.

Jika seluruh proses sudah sesuai ketentuan, maka tidak ada alasan untuk tidak menjelaskan kepada publik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar penganggaran belanja sewa hotel sebesar Rp23,2 miliar tersebut.

Publik kini menunggu jawaban dan transparansi dari Sekretaris DPRD Kabupaten Tangerang, Neneng Almirah.

Agar penggunaan anggaran daerah dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan kecurigaan maupun persepsi negatif di tengah masyarakat.

(Alfen)