VIRAL ANAK MUDA JUAL BBM ENCERAN DI TUNTUT OLEH HUKUM DENDA Rp 60 Milyar.

MEDAN, BINTANGPOS.COM.

Memang hukum tajam ke bawah, bukan tajam keatas. Apa yang di sampaikan oleh Mahfud MD yang di kutip Tiktok dan media sosial, kamis (17/06) di jakarta.

Pada hal bisnis kecil-kecilan untuk menghidupkan keluarga.

Ia relah bisnis minyak, dan berjiwa pengusaha, kini di penjarah karena BBM Pertalit 25 liter di kenakan tuntutan Rp 60 milya.

Sedangkan hutungnya perliter cuma Rp 2.000 kini disuruh denda Rp 60 milyar.

Sangat kejam hukum terhadap wong cilik.

Dua terdakwa kasus pembelian bahan bakar minyak atau BBM jenis Pertalite sebanyak 25 liter menggunakan jeriken tidak dijatuhi tuntutan denda hingga Rp 60 miliar.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan hanya menuntut kedua terdakwa, Azis Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Muslim Cibro, dengan pidana penjara selama lima bulan dan lima hari.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan biaya perkara sebesar Rp 5.000 kepada terdakwa.

“Menetapkan agar terdakwa membayar perkara sebesar Rp 5.000,” ucap JPU Reza Surya Nasution saat membacakan tuntutan di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Senin (15/6/2026).

Sangat memalukan seorang pemuda mencari utung Rp 2.000/liter di hukum berat. Jadi pihak pengujung di Pengadilan Negeri Medan, sangat perhatin sekali.

“Saya sebagai pengujung yang dibebankan pada terdakwa Rp 60 Milyar itu antara bumi dan langit”, katanya sebut saja Andi, SH,.MH pengujung di Pengadilan Negeri Medan.

(asrizal)