Diduga Bantuan DAK untuk tingkat SD / SMP tak sesuai.

KABUPATEN TANGERANG, 
BINTANGPOS.COM.

Fasilitas Minim, SDN Sukamanah Kecamatan Jambe Butuh Perhatian Serius Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Prop Banten, jumat (30/10).

Dunia pendidikan di Kabupaten Tangerang masih menyisakan potret buram terkait minimnya sarana dan prasarana penunjang. Hal ini ditemukan tim investigasi media bintangpos.com.

saat melakukan kroscek langsung ke SD Negeri Sukamanah, yang beralamat di Jl. Desa Sukamanah RT 010 RW 004, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.

Hasil investigasi di lapangan, kondisi yang sangat memprihatinkan terlihat jelas.

Satu ruangan berukuran 6 x 6 meter terpaksa digunakan bersama-sama untuk empat fungsi vital sekaligus, yakni Ruang Kantor Kepala Sekolah.

Ruang Guru, dan Perpustakaan Sekolah serta dapur untuk pelayanan kebutuhan guru dan staf lainnya.

Ruangan tersebut juga tidak memiliki kamar mandi dan toilet, sehingga sangat tidak sesuai dengan kebutuhan yang seharusnya.

Kondisi ini jelas jauh dari standar kelayakan sebuah lembaga pendidikan formal dan sangat mengganggu konsentrasi kerja guru, pelayanan administrasi kepala sekolah.

Serta minat baca siswa yang seharusnya memiliki ruang perpustakaan yang nyaman.

Sedangkan untuk lahan sekolah tersebut masih ada untuk membangun gedung sesuai kebutuhan.

Dan ironisnya lokasi SDN Sukamanah ini tidak berada di pelosok. Jaraknya hanya sekitar 10 Kilometer dari Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang (Puspemkab) di Tigaraksa.

Dari hasil wawancara kami tim investigasi dengan kepala sekolah Bpk AMIR SAPARI, S.Pd.I.,M.M. selaku kepala sekolah SDN tersebut mengatakan”Ya begini adanya, kami harus berbagi ruang.

Kalau ada tamu, rapat guru, dan anak yang mau ke perpustakaan, semua jadi satu di sini. Kami sangat berharap ada perhatian,” ujarnya kepada tim media.

Beliau sudah berusaha semaksimal mungkin dan sudah pernah menyampaikan perihal tersebut sesuai dengan jalur yang seharusnya.

Mulai dari desa ke kecamatan dan bahkan sudah mengirim surat kepada Dinas pendidikan kabupaten Tangerang.

Supaya mendapatkan perhatian dan penanganan secepatnya terhadap masalah ini dari semenjak beliau menjabat sebagai kepala sekolah SDN tersebut dari bulan Mai tahun 2026 ” begitu yang beliau sampaikan kepada kami tim investigasi media.

Jika merujuk pada peraturan yang berlaku, kondisi di SDN Sukamanah ini jelas belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan.

Permendikbud Nomor 8 Tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan dan Permendiknas No. 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA secara tegas mengatur:

Sekolah Dasar harus memiliki ruang kepala sekolah, ruang guru, dan perpustakaan secara TERPISAH.

Ruang Perpustakaan SD minimal luas 56 m2 dengan lebar minimal 7 meter, dilengkapi rak buku, meja baca, dan koleksi buku yang memadai.

Ruang Kepala Sekolah dan Ruang Guru harus memiliki luas, privasi, dan kelayakan untuk menunjang kinerja manajerial dan profesionalisme guru.

Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 45 Ayat 1 menyebutkan.

Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik.”

Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mewajibkan Pemerintah Daerah untuk menjamin ketersediaan sarana dan prasarana.

Tim Media Investigasi yang turun langsung ke lokasi berharap agar Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang dan Dinas Perumahan, Permukiman dan Gedung (Dinas Perkim) segera melakukan investigasi lanjutan dan verifikasi lapangan.

Pendidikan adalah sektor vital dan investasi jangka panjang untuk menciptakan generasi penerus bangsa yang berkualitas, sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 31.

Jangan sampai semangat “Tangerang Semakin Gemilang” di HUT ke-394 ini tercoreng karena masih adanya sekolah negeri di wilayah penyangga Puspemkab yang luput dari perhatian pembangunan.

“Kami bukan bermaksud menyudutkan, tapi ini fakta di lapangan yang kami temukan.

Kami berharap ada solusi cepat, baik melalui APBD Murni, APBD Perubahan 2026, maupun DAK Fisik Pendidikan 2027, agar SDN Sukamanah bisa memiliki gedung yang layak,” tutup Tim Investigasi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang belum dapat dikonfirmasi.

Media masih berupaya menghubungi Kepala Dinas Pendidikan untuk mendapatkan tanggapan resmi.

CATATAN REDAKSI : Berita ini ditulis berdasarkan hasil kroscek lapangan langsung dengan prinsip akurasi, cover both side, dan mengedepankan kepentingan publik sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

(Psb daod73)